Surya Anta Ginting

Kastara.ID, Jakarta – Hari ini, pukul 15.00 WIB, Majelis Hakim dijadwalkan menggelar sidang vonis gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Papua Surya Anta dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Pengacara Tim Advokasi Papua Oky Wiratama berharap agar hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Surya Anta. Menurut dia, persidangan selama ini telah membuktikan kesalahan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus dugaan makar yang menjerat Surya Anta dan aktivis Papua lainnya.

Seperti diketahui, pihak pemohon dalam perkara ini antara lain Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta dan lima mahasiswa Papua yaitu Issay Wenda, Arina Lokbere, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Dano Tabuni. Sementara, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian pun yakin telah melakukan proses sesuai aturan yang berlaku. Seperti untuk proses penyitaan, kepolisian mengaku sudah menerbitkan surat perintah penyitaan dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat.

Selain itu, Polda Metro Jaya dalam pembuktiannya di sidang praperadilan menghadirkan seorang ahli. Melalui kuasa hukumnya, kepolisian juga menyertakan sejumlah bukti-bukti berupa dokumen seperti Berita Acara Pemeriksaan, Surat tugas, dan lainnya.

Kepolisian mengklaim memiliki sekitar 150 bukti tambahan yang dapat menguatkan pihaknya mengenai prosesi penegakan hukum yang telah sah.

Kasus ini bermula dari dugaan makar menyusul pengibaran bendera Bintang Kejora di seberang Istana, 28 Agustus 2019. Penangkapan beruntun terhadap enam orang dilakukan pada 30 dan 31 Agustus 2019. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Pada 22 Oktober 2019, kuasa hukum enam tersangka itu mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar. (ant)