Gedung KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo dan Abdillah selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hari ini, Selasa (10/12). Pemanggilan tersebut terkait kasus suap proyek Dinas PUPR yang melibatkan Bupati Indramayu (nonaktif) Supendi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Suseno dan Abdillah bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supendi. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi),” katanya, seperti dilansir detikcom.

Supendi telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Oktober 2019. Ia diduga menerima suap ratusan juta dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan tujuh proyek di Dinas PUPR Indramayu dengan nilai Rp 15 miliar. (ant)