KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu terkait kasus dugaan suap Bupati (nonaktif) Indramayu Supendi, Selasa (10/12). Penggeledahan ini dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya lembaga antirasuah juga menggeledah kantor BPR Indramayu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah berhasil menyita sejumlah dokumen keuangan di kantor BPR Indramayu, tim KPK langsung bergerak ke rumah Dirut BPR Indramayu. “Di Jalan Yos Sudarso, Indramayu,” kata Febri menunjuk lokasi rumah Dirut BPR Indramayu.

Seperti diketahui, Supendi telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Oktober 2019. Ia diduga menerima suap ratusan juta dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan tujuh proyek di Dinas PUPR Indramayu dengan nilai Rp 15 miliar. (ant)