Kekerasan

Kastara.ID, Jakarta – Anggota DPD RI yang juga aktivitas perlindungan anak Fahira Idris geram mendengar pembunuhan keji terhadap seorang anak SD di desa Tumbang Mahup, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Pelaku berinisial A (35) yang merupakan warga setempat membunuh korban HT (12) dengan cara memenggal kepalanya hingga terpisah dari tubuh korban. Sebelum dibunuh pelaku yang memiliki kelainan seksual menyukai sesama jenis dan anak kecil ini menyodomi korban.

“Pelaku sudah layak dihukum mati. Kejahatannya luar biasa biadab. Jangan sampai negara ini memberi ruang bagi orang-orang seperti ini. Orang-orang seperti ini adalah predator bagi anak-anak kita. Hukum harus tegas, beri hukuman paling maksimal sesuai undang-undang perlindungan anak yaitu hukuman mati,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (10/12).

Fahira mengungkapkan, tindakan biadad pelaku sudah memenuhi syarat menjatuhkan hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini tegas dinyatakan bahwa jika kekerasan tehadap anak mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun serta hukuman tambahan yaitu kebiri kimia.

“Saya berharap baik Polisi maupun Jaksa menjerat pelaku dengan sanksi pidana paling maksimal yang ada di undang-undang perlindungan anak yaitu hukuman mati. Kita harus sampaikan pesan kepada siapa saja bahwa kekerasan kepada anak di Indonesia adalah kejahatan luar biasa. Saya berharap nanti di Pengadilan hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku,” ujar Senator Jakarta ini.

Fahira juga meminta Polda Kalimantan Tengah yang menangani kasus ini menyelidiki dan mengungkapkan lebih jauh motif pelaku. Karena dikhawatirkan pelaku yang memiliki kelainan seksual menyukai sesama jenis dan anak kecil ini bukan pertama kali melakukan tindakan biadabnya.

“Harus ditelusuri lebih mendalam apa motif pelaku hingga melakukan tindakan biadab ini. Jika melihat kasus-kasus kejahatan yang sama, tipikal pelaku paedofil seperti ini kebanyakan korbannya biasanya lebih dari satu,” pungkas Fahira.

Sebagia informasi, polisi meringkus A, pelaku pemenggal kepala siswa sekolah dasar, di Desa Mahup, Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa (10/12/2019). Terungkapnya kasus pembunuhan dengan pemenggalan kepala berawal adanya laporan warga terkait dengan temuan mayat tanpa kepala di bekas galian tambang ilegal Selasa (3/12/2019). (dwi)