Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan. Hasilnya akan diumumkan paling lambat 26 Desember mendatang. Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan pilkada yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam PKPU disebutkan setelah rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil ke tingkat desa/kelurahan. Penyerahan hasil rekapitulasi itu dilakukan di hari yang sama, yaitu 9 Desember.

Kemudian Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan punya waktu sampai 15 Desember untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di tiap TPS. Hasil itu juga harus diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 11 Desember.

Pada 10-14 Desember, PPK menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan. Seluruh hasil di setiap TPS kembali direkapitulasi. Setelahnya, PPK akan mengumumkan hasil penghitungan paling lambat 20 Desember.

PPK juga wajib menyerahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 16 Desember. Sedangkan KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 17 Desember untuk melakukan rekapitulasi.

Penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember. KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat laman resmi KPU.

Sementara untuk pilkada tingkat provinsi, suara masih diteruskan ke KPU provinsi. Rekapitulasi suara di tingkat provinsi digelar 16-20 Desember.

Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan paling lambat 20 Desember. Kemudian KPU provinsi mengumumkam hasil rekapitulasi suara pilkada tingkat provinsi paling lambat 26 Desember.

Setelah penetapan, KPU membuka ruang bagi pasangan calon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun waktu proses sengketa mengikuti jadwal dari MK. (ant)