Kasus HAM Berat

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa komitmen pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dengan prinsip keadilan bagi pelaku HAM berat.

“Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat,” jelas Jokowi, Jumat (10/12).

Jokowi menyebut Jaksa Agung telah mengambil langkah melakukan penyidikan umum terhadap pelanggaran HAM berat. Langkah ini dilakukan pemerintah pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor tahun 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Salah satu kasus yang dilakukan penyidikan yakni kasus Paniai di Papua pada tahun 2014. Kejaksaan Agung akhirnya membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua, pada 3 Desember 2021.

“Berangkat dari berkas Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik untuk kasus Paniai merupakan langkah maju. Kendati begitu, dia menuturkan kasus ini tetap harus dikawal.

“Kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat,” kata Taufan.

Dia mendorong Presiden Jokowo membentuk semacam komite untuk menangani penyelesaian non yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu. Taufan menyebut sejauh ini pelanggaran HAM akibat konflik agraria merupakan salah satu isu yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. (ant)