Calon Tunggal

Kastara.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengaku prihatin, masih ada calon tunggal dalam Pilkada serentak 2018.

“Fenomena calon tunggal dapat merusak esensi persaingan dalam politik, dan kontestasi politik menjadi nihil,” ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (11/1).

Menurutnya, salah satu faktor penyebab masih ada calon tunggal dalam Pilkada yakni syarat pencalonan yang semakin berat. Dia menyebutkan, syarat bagi partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD.

“Syarat batas minimal dukungan bagi calon perorangan 6,5 persen dari jumlah pemilih tetap di daerahnya, juga mempersulit masyarakat,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kewajiban mengundurkan diri bagi pegawai negeri sipil, anggota DPR dan DPRD yang ingin mencalonkan diri, juga menjadi penyebab minat masyarakat makin kecil.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan terdapat 19 calon tunggal di sejumlah daerah pada Pilkada serentak 2018, antara lain, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, Karanganyar, Prabumulih, dan Minahasa Tenggara. (npm)