Kekerasan Anak

Kastara.id, Jakarta – Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan fisik terhadap anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, kejadiannya terjadi pada 4 Januari 2018 di Tanah Tinggi Gang 12 RT 009/007, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dengan korban LR (istri) dan MR (anak).

“Dengan tersangka suaminya sendiri berinisial K bin M yang ditangkap di perkebunan Kampung Bojong Desa Sukamulih Kec. Sukajaya Kabupaten Bogor,” kata Argo dalam keterangannya (10/1).

Motif pada kejadian ini bahwa Pelaku meragukan bahwa bayi yang dikandung oleh korban L.R. merupakan anak pelaku. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (tri)