Politik uang

Kastara.id, Jakarta – Penyelenggara Pilkada perlu mewaspadai dua hal, supaya pemimpin yang dihasilkan dari kontestasi politik itu sesuai dengan harapan masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, dua hal tersebut adalah politik uang dan kampanye hitam yang rawan terjadi ketika penyelenggaraan Pilkada. Keduanya akan muncul sebagai upaya menjatuhkan lawan politik, agar kalah dalam pesta demokrasi.

“Dua hal ini harus didudukan secara tepat,” ujar Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR RI, Jakarta (10/1).

Dia melanjutkan, politik uang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU dilarang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah. Definisi dari politik uang adalah seorang pemilih diberi uang oleh calon kepala daerah. Politik uang berbeda dengan dana operasional yang digunakan untuk sosialisasi dan kampanye.

“Uang tersebut untuk mengubah pikiran si pemilih dalam memilih, ini salah,” jelasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, beredar kampanye hitam yang membuat calon Wakil Gubernur Jawa Timur Azwar Anas mengundurkan diri dari ajang kontestasi politik pemilihan kepala daerah.

Adanya kejadian itu, sontak membuat berbagai kalangan menyoroti beredarnya kampanye hitam tersebut. Diduga ada lawan politik yang memakai kampanye hitam untuk mengandaskan impian Azwar Anas mengikuti pesta demokrasi tingkat daerah. (npm)