Bansos

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian sepakat untuk bersama-sama mengamankan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang berlangsung di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/1), serta hadir pula Ketua Komisi VIII, Ali Taher.

Kementerian Sosial dari tahun ke tahun memiliki tanggung jawab yang semakin besar seiring semakin meningkatnya jumlah anggaran bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Secara keseluruhan, bantuan sosial yang dianggarkan melalui Kementerian Sosial pada Tahun 2019 sebesar Rp 54.300.524.133.000 atau bertambah sekitar 38,8% dari jumlah anggaran bansos tahun 2018 sebesar Rp 39.109.574.370.000, walaupun jumlah penerima bantuan sosial PKH tetap berada di besaran 10 Juta KPM ditahun 2019.

“Dalam konteks penyaluran bantuan sosial, Kementerian Sosial telah menetapkan standar penyaluran bantuan sosial yang memenuhi prinsip 6T yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi. Untuk memastikan prinsip 6T terpenuhi, maka diperlukan pengawasan ekstra baik oleh Kementerian Sosial secara internal maupun bekerja sama dengan lembaga lain dan masyarakat,” terang Mensos.

Dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum, Polri akan membentuk Satgas Dukungan Pengamanan Bantuan Sosial yang akan bekerja bersama tim Kemensos untuk memantau dan mengawasi ke mana saja anggaran bansos ini disalurkan, bagaimana pelaksanaan distribusinya, melakukan evaluasi, pengawasan dan supervisi ke sasaran tertentu apakah penyaluran bansos sudah tepat sasaran.

Melalui Nota Kesepahaman ini, Mensos menegaskan komitmen dan ikhtiar pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih khususnya dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial. (put)