RUU Pesantren

Oleh: Ahmad Zayadi

CENDEKIAWAN muslim Nurcholish Madjid atau Cak Nur dalam Bilik-Bilik Pesantren (1997) pernah menyatakan bahwa pesantren adalah lembaga yang bisa dikatakan merupakan wujud proses wajar perkembangan sistem pendidikan nasional. Dari segi historis, ia tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous).

Cak Nur juga mengandaikan, jika negeri kita ini tidak dijajah, mungkin pertumbuhan sistem pendidikannya akan mengikuti jalur-jalur pesantren. Sehingga perguruan-perguruan tinggi yang ada sekarang ini tidak akan berupa UI, ITB, IPB, UGM, Unair, ataupun yang lain, tetapi mungkin namanya “universitas” Tremas, Krapyak, Tebuireng, Bangkalan, Lasem, dan seterusnya. Pertumbuhan sistem pendidikan di negeri-negeri Barat sendiri, di mana hampir semua universitas terkenal cikal-bakalnya adalah perguruan-perguruan yang semula berorientasi keagamaan, seperti halnya Havard University yang didirikan oleh pendeta John Harvard.

Tidak heran bila penetepan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai Inisiatif DPR pada 16 Oktober 2018 silam mendapatkan sambutan hangat tidak hanya dari basis muslim kaum santri, namun juga umat beragama lain. Progres saat ini, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sudah bergulir di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) yang ditunjuk sebagai koordinator untuk melakukan pendalaman substansional. Pihak Kemenag sampai sejauh ini sudah melakukan beragam kajian untuk merumuskan DIM bersama para stakeholder terkait, antara lain dari lintas kementerian, ormas, tokoh agama, pakar, pengasuh pondok pesantren, dan lain-lain.

Menelaah Landasan

Hadirnya RUU tersebut selain membawa kabar gembira juga menuai tanda tanya bagi sebagian kalangan, terutama mengenai landasan-landasan yang menjadi pertimbangan fundamental atas penetap rancangan undang-undang tersebut. Untuk dapat melakukan penelaahan terhadap urgensi RUU Pesantren sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat, maka perlu terlebih dahulu dipahami bagaimana formulasi landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis yang pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup materi muatan dari peraturan perundang-undangan tersebut.

Pertama, landasan filosofis. Dalam Lampiran I UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dijelaskan bahwa Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar dan rujukan menegaskan bahwa agama merupakan bagian penting dalam berbangsa dan bernegara. UUD 1945 kemudian mengamanatkan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis harus memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah terbukti berkontribusi dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Di samping itu, “kaum sarungan” itu juga terbukti memiliki kontribusi nyata dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, pergerakan kebangsaan maupun pembangunan nasional.

Pesantren secara nyata telah berperan penting dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, baik melalui aktivitas pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. Pertimbangan Ini yang kemudian menjadi landasan filosofis mengapa negara perlu hadir untuk menjaga kekhasan dan menjamin penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kekhasannya.

Kedua, landasan yuridis. Ini merupakan pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Saat ini, pengaturan mengenai pesantren belum mengakomodir perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif. Hal tersebut menyebabkan perlakuan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan pesantren dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan pesantren.

Jika aspirasi dan kebutuhan hukum tersebut tidak dalam bentuk undang-undang, maka ini tidak akan menyelesaikan masalah. Peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, akan tetap tereduksi hanya sebatas urusan agama. Khusus bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan, undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya memberikan penjelasan tentang pesantren dalam lingkup sebagai lembaga pendidikan sebagai bagian dari pendidikan keagamaan, di mana faktanya pendidikan pesantren memiliki kekhasan yang membedakan dengan pendidikan keagamaan.

Selain itu, apabila diturunkan ke dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, pendidikan pesantren dengan berbagai variannya akan “dipaksa” mengikuti pola dan takaran standar yang diterapkan pada satu jenis pendidikan tanpa ada ruang untuk menerapkan pola dan takaran standar berbeda. Hal ini terlihat dari implementasi Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sebagai turunan dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang pada akhirnya tidak memadai untuk memberikan rekognisi (pengakuan) terhadap kekhasan pendidikan  pesantren.

Ketiga, landasan sosiologis. Pesantren sebagai subkultur sebagaimana yang disebut oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (2001), memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama, dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Pesantren merupakan lembaga yang berbasis dan didirikan oleh masyarakat yang mengajarkan kesalehan ritual dan kesalehan sosial yang berisi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam rahmatan lil’alamin, keteladanan (uswah), dan pengabdian (khidmah).

Pendidikan pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren sudah lebih dulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bagian tak terpisahkan dalam pendidikan.

Pendidikan pesantren juga berkembang akibat pendidikan agama dan keagamaan yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan.

Pendidikan Berkeadilan

Sebagai lembaga pendidikan, pesantren dengan berbagai variannya “dipaksa” mengikuti pola dan takaran standar yang diterapkan pada satu jenis pendidikan pada sistem pendidikan nasional dengan argumen bahwa hanya ada satu sistem pendidikan nasional. Padahal seharusnya pendidikan pesantren adalah model tersendiri dalam sistem pendidikan nasional dengan pola dan takaran standar berbeda. Hal ini akhirnya berimbas kepada akses lulusan pesantren untuk melanjutkan pendidikan, pengakuan terhadap kesetingkatan lulusan pesantren, pengakuan atas profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

Pun juga ketika pesantren hanya dipandang sebagai urusan agama, ini berakibat pada akses terhadap sumberdaya bagi pengembangan pesantren. Saat ini, ada 28.194 pesantren dan 4.290.626 santri, ada 84.966 Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan 6.369.382 santri, dan ada 135.130 lembaga Pendidikan Al-Qur’an dengan 7.636.126 santri yang dibatasi aksesnya terhadap sumberdaya anggaran karena pandangan tersebut. Apalagi fakta sejarah mencatat sumbangsih pesantren terutama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak bisa ditakar dalam satu urusan saja. Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah dan pemerintah daerah.

Undang-undang tentang pesantren disusun bukan untuk menjadi “pengekang” terhadap independensi pesantren dan pendidikan keagamaan. Justru, undang-undang ini diharapkan dapat memberikan rekognisi yang sepatutnya terhadap Kekhasan pesantren di Indonesia, serta untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan, dengan porsi yang berkeadilan. (*)


*Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama