LRT

Kastara.ID, Jakarta – Tiga perusahaan BUMD yang bergerak di sektor transportasi milik Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian jam operasional terkait penerapan Pengawasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai 11- 25 Januari 2021.

Ini dilakukan untuk menekan laju kasus COVID-19 yang kembali melonjak pada periode Desember 2020 hingga Januari 2021.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menuturkan, penyesuaian jam operasional Transjakarta dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 20.00.

“Transjakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan maksimal 50 persen di mana untuk bus gandeng bermuatan maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima pelanggan untuk kapasitas maksimal angkutan mikro,” ujar Prasetia, Senin (11/1).

Head of Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhamad Kamaluddin menambahkan, pihaknya juga memberlakukan penyesuaian jam operasional MRT Jakarta. Kereta MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 – 20.00 untuk hari kerja dan pukul 06.00-20.00 pada hari libur.

“Kedatangan kereta atau headway 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal pada hari kerja. Pada hari libur headwaynya 10 menit. Kami sarankan kepada pelanggan untuk datang 30 menit lebih awal jika akan menggunakan layanan MRT Jakarta,” kata Kamal.

Sedangkan untuk transportasi berbasis rel lainya yaitu kereta LRT Jakarta telah menyesuaikan jam operasionalnya sejak 9 Januari 2020. Jam operasional LRT Jakarta dimulai pukul 05.30-20.00 dengan selang waktu keberangkatan 10 menit. Pembatasan penumpang juga diberlakukan yakni 30 orang per kereta atau 60 orang per rangkaian.

“Kami mengimbau kepada penumpang untuk selalu menggunakan masker dan jaga jarak selama di dalam stasiun maupun di dalam kereta,” tandas Kurniati, Corporate Communications PT LRT Jakarta. (hop)