Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah menandatangani Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) kompensasi atas Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dengan pihak swasta.

Dikatakan Saefullah, pendatanganan PPK ini untuk memperkuat kerja sama dengan swasta dalam memberikan sarana dan prasarana warga di Rorotan, Jakarta Utara.

“Adanya kompensasi KLB ini kita manfaatkan secara maksimal untuk kepentingan warga,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/2).

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, pemanfaatan kompensasi KLB ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan lapangan multifungsiĀ di atas lahan seluas sekitar 2,7 hektare di Rorotan.

Menurut Ratiyono, penandatanganan hari ini dilakukan untuk memperkuat ketetapan hukum yang disaksikan langsung notaris danĀ Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

“Perjanjian PPK ini untuk menyempurnakan,” tandasnya. (hop)