KPK

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, Kamis (11/2).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Diketahui, Suharjito merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suharjito akan menghadapi dakwaan perkara dugaan suap terkait izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

“Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor,” ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK memeriksa Suharjito pada Kamis (7/1). Tersangka diperiksa untuk mendalami soal pertemuannya dengan Edhy membahas perizinan ekspor.

“Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku Menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan izin ekspor oleh PT DPP,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/1) lalu.

Selain itu, kata Ali, penyidik KPK juga mendalami dugaan tersangka Suharjito memberikan sejumlah uang kepada Edhy Prabowo. Uang itu diserahkan melalui Safri (SAF), stafsus Edhy sebagai perantara.

“Termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF, terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. (ant)