Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan, akses ekspor lima dari tujuh kelompok produk baja Indonesia ke Kanada masih aman dari pengenaan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) Kanada. Lima kelompok produk tersebut mencakup sekitar 70 kode HS sebagaimana diumumkan Otoritas Kanada atas hasil akhir penyelidikan yang terbit pada 3 April 2019.

“Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa lima kelompok produk baja tidak terbukti memberikan kerugian serius bagi industri Kanada akibat lonjakan impor. Sedangkan, dua kelompok produk lainnya dikenakan tindakan safeguards,” terang Oke.

Lima kelompok produk baja yang dibebaskan pengenaan safeguard adalah concrete reinforcing bar, energy tubular goods, hot rolled sheet, pre-painted steel, dan wire rod. Sementara itu, dua kelompok produk yang dikenakan safeguard yaitu heavy plate dan stainless steel wire. Oke melanjutkan, pembebasan lima kelompok produk baja dari pengenaan safeguard berpotensi meningkatkan volume dan memperluas pasar ekspor Indonesia di Kanada.

Sejauh ini, dari tujuh produk yang diselidiki, Indonesia baru aktif melakukan ekspor produk concrete reinforcing bar dan energy tubular goods ke Kanada dengan nilai masing-masing USD 14 juta dan USD 5,6 juta pada 2018. Penyelidikan yang dimulai pada 10 Oktober 2018 ini dipicu oleh kebijakan restriktif tarif global Amerika Serikat (AS) terhadap impor baja sebesar 25 persen dan aluminium 10 persen sejak Maret 2018.

“Pemerintah Kanada berupaya meminimalisasi dampak peralihan impor dari AS sebagai akibat dari kebijakan US Global Tariff. Langkah serupa juga telah dilakukan Uni Eropa dan Turki,” lanjut Oke.

Sementara Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menambahkan, hasil ini tidak lepas dari upaya pembelaan Pemerintah RI dan peran serta para eksportir baja terkait yang bekerja sama dan turut mendukung upaya Pemerintah.

“Kemendag secara aktif menyampaikan keberatan terhadap penyelidikan, baik melalui pembelaan tertulis maupun secara langsung dalam proses dengar pendapat di Kanada. Selain itu, Kemendag mengapresiasi upaya pembelaan para eksportir baja nasional dan dukungannya kepada pemerintah sehingga produk ekspor baja unggulan Indonesia ke Kanada terbebas dari hambatan akses pasar,” ujar Pradnyawati.

Menurut Pradnyawati, status Indonesia sebagai negara berkembang menjadi hal yang ditekankan Pemerintah RI terus menerus kepada Otoritas Kanada agar Indonesia mendapatkan perlakuan istimewa sesuai perjanjian WTO terkait safeguard sehingga dapat memperoleh pembebasan pengenaan safeguard untuk ketujuh kelompok produk baja. Namun, Otoritas Kanada hanya menggunakan kriteria tunggal, yaitu kelompok negara penerima tarif preferensi.

“Hingga akhir masa penyelidikan, Kemendag bersikukuh melalui pembelaan bahwa Indonesia merupakan negara berkembang yang pangsa impornya di bawah 3 persen di Kanada sehingga secara otomatis ketujuh kelompok produk baja tersebut harus dikecualikan dari pengenaan safeguard,” kata Pradnyawati.

Terkait hal itu, Pradnyawati menyampaikan, Kemendag berharap agar dua produk baja lainnya juga dapat dibebaskan dari pengenaan safeguard. Namun demikian, untuk saat ini diharapkan eksportir Indonesia dapat memanfaatkan ketentuan pembebasan safeguard terhadap kelima produk baja tersebut dan terus meningkatkan ekspornya ke Kanada. (mar)