Kastara.ID, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melaksanakan secara ketat protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penanganan 22 awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganeraan Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada Jumat (3/4) lalu lewat serangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam, Jumat (10/4).

”Kami berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan Pemerintah. Kami telah bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam,” ungkap Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Tb menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini penting dilakukan sebagai upaya pencegahan dan prinsip kehati-hatian agar proses penegakan hukum oleh KKP tidak membawa implikasi dan permasalahan baru terkait dengan penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi perhatian semua pihak.

”Ada dua hal yang penting kenapa harus dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pertama, kami ingin memastikan bahwa tidak ada risiko terkait dengan penyebaran Covid-19 dalam proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh PPNS Perikanan. Kami harus menjamin dan melindungi aparat kami yang bertugas. Kedua, tentu sebagai coastal state, kita tidak mengabaikan isu pandemi Covid-19, termasuk terhadap para pelaku illegal fishing,” jelas Tb.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Batam Salman Mokoginta menyampaikan bahwa serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap 22 awak kapal sebagai screening awal telah dilakukan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam.

”Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam telah melakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan suhu tubuh, tekanan darah, pernapasan, denyut nadi dan tenggorokan secara fisik,” jelas Salman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, 22 awak kapal tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi yang terpapar oleh Covid-19. Namun demikian, Salman memastikan bahwa karantina mandiri selama 14 hari akan tetap dilanjutkan sebagai upaya preventif.

”Karantina mandiri akan kita terapkan, 7 hari ini sudah berjalan dan akan kami lanjutkan sampai 14 hari ke depan sebagai langkah preventif sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Salman.

Untuk diketahui, ke-22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut merupakan awak kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam KG 93811 TS dan KG 93012 TS yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 pada Jumat (3/4) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711-Laut Natuna Utara. (wepe)