Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS yang tergabung dalam Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) mengadakan konferensi pers virtual membahas hasil rapat berkala KSSK kedua di tahun 2020 pada 30 April 2020. Topik utama pada rapat berkala tersebut adalah asesmen kondisi stabilitas sistem keuangan triwulan I – 2020.

“Momentum perbaikan ekonomi terlihat di awal 2020, tapi mengalami perubahan arah yang sangat signifikan akibat pandemi COVID-19. Saat ini penyebaran masih eskalatif, termasuk di Indonesia. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan kepanikan. Tidak ada negara yang siap dan tidak bisa memprediksi kapan pandemi ini berakhir,” ungkap Menkeu di awal paparannya, Senin (11/5).

Akibat kepanikan di pasar keuangan global, indeks volatilitas menunjukkan tingkat kecemasan di pasar saham yang menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah akibat kinerja saham di negara maju dan berkembang yang mengalami gejolak. Indeks kepercayaan konsumen dan bisnis global juga mengalami penurunan tajam melebihi tingkat penurunan terjadinya krisis 2008. Negara-negara berkembang juga mengalami arus modal keluar yang sangat masif karena seluruh investor mencari aset yang dianggap aman dalam bentuk hard currency dollar cash.

Pasar keuangan Indonesia juga mencatat gejolak yang sama dan lebih besar. Krisis 2008 arus modal keluar Rp 69,9triliun dan saat tapper tantrum 2013 tercatat Rp 36 triliun, sedangkan periode Triwulan 1 lalu mencapai Rp 145,28 triliun atau lebih dari dua kali lipat guncangan krisis global. Magnitud ini yang menjadi perhatian KSSK.

Nilai tukar rupiah pun mengalami ekskalasi yang sangat tinggi. Bulan Februari nilai tukar di angka Rp 14.318, namun memasuki pekan kedua Maret terjadi pelemahan ke Rp 14.778 dan kemudian berlanjut hingga terendah di 23 Maret 2020 yang mencapai Rp 16.575 atau terjadi pelemahan 15,8% dibanding bulan sebelumnya.

“Berbagai indikator tersebut maka pemerintah memerlukan berbagai langkah cepat dan extraordinary, penanganan COVID baik penyebaran dan pencegahan dampak terhadap sosial, ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pada 31 Maret 2020 pemerintah menerbitkan Perppu No. 1/2020. Dalam menghadapi ancaman perekonomian nasional, maka Perppu merupakan landasan hukum untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dan landasan hukum langkah-langkah antisipatif serta fleksibiltas tambahan belanja dan pembiayaan dalam menangani dampak COVID-19,” tambahnya lagi.

Dengan adanya perluasan kewenangan dari BI, Kemenkeu telah membuat MoU dengan BI mengenai pembelian SBN jangka panjang pemerintah di pasar perdana. Oleh karenanya, pemerintah dapat memenuhi target lelang SBN baik dari SBN konvensional maupun SBSN. Menkeu menerangkan dengan telah dilakukannya langkah-langkah penanganan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Perppu, maka hal ini dapat menimbulkan ketenangan di pasar keuangan.

Ia pun mengungkapkan akan terus memantau anggaran belanja yang dikeluarkan untuk penanganan COVID-19, termasuk jumlah WP yang memanfaatkan fasilitas dari insentif pajak karena ini merupakan gambaran denyut dari kegiatan ekonomi yang sedang dihadapi.

“Kami akan terus melakukan bauran kebijakan dengan selalu kami review untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan untuk mengurangi dampak negative COVID-19 ini. Kami selalu berkoordinasi erat bersama-sama menentukan langkah-langkah yang sinergis dan intensif dalam pengelolaan stabilitas sistem keuangan. Kami juga sudah memulai desain pemulihan ekonomi nasional agar dapat menimbulkan daya tahan bagi masyarakat dan dunia usaha serta sektor keuangan dalam rangka menghadapi ancaman dari COVID yang sampai hari ini belum ditemukan obatnya,” pungkas Menkeu. (mar)