Depok

Kastara.ID, Depok – Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Depok tidak membuka pelayanan tatap muka selama libur lebaran. Terhitung mulai 12-16 Mei 2021.

“Libur lebaran, operasional kantor PBB P-2 dan BPHTB akan tutup selama lima hari. Dari 12-16 Mei 2021. Artinya, hari ini terakhir kami melakukan pelayanan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Selasa (11/5).

Reza menjelaskan, selama penutupan, Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pembayaran PBB melalui retail dan e-comerce yang telah ditunjuk. Seperti Indomart, Alfamart, Gopay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, ATM/BJB Digi, dan lain sebagainya.

“WP juga bisa melakukan pembayaran BPHTB melalui BJB Digi. Pelayanan akan dibuka lagi pada hari Senin 17 Mei,” pungkas Reza. (dha)