Ustadz Lancip

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Ahmad Rifky Umar alias Ustadz Lancip untuk dimintai keterangannya, Senin (17/6). Ini adalah panggilan kedua setelah ustadz asal pondok pesantren di Pondok Petir, Sawangan, Kota Depok, itu mangkir dari panggilan pada Senin 10 Juni.

Panggilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tertanggal 8 Juni 2019. Panggilan pertama menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00.

“Namun yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (11/6).

Berdasarkan isi surat undangan pemeriksaan pertama tersebut, Ustadz Lancip dibutuhkan keterangannya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong dalam ucapannya di sebuah majelis di Depok, Jawa Barat (7/6).

Ceramah tersebut terekam video dan beredar di media sosial. Isinya, membahas ihwal kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ustadz Lancip mengatakan, ada korban mati hampir 60 orang dan ratusan orang hilang dalam peristiwa tersebut.

Polisi menyatakannya sebagai ujaran kebencian dan berita bohong. Ustadz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (hop)