Ivermectin

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat bahwa Ivermectin yang saat ini mulai disebar ke beberapa daerah sebagai obat pasien terpapar Covid-19 karena memiliki efek samping yang cukup beragam.

“Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson,” tulis BPOM dikutip dari situs resmi, Jumat (11/6).

BPOM menjelaskan, Ivermectin kaplet 12 mg saat ini memang terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Namun untuk pencegahan dan pengobatan covid-19, BPOM menyebut masih perlu bukti ilmiah untuk meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

“Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah,” tulis keterangan itu.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan covid-19, akan dilakukan uji klinik obat Ivermectin di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

“Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas BPOM. (ant)