Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah Ismail meminta penegakan hukum melakukan investigasi terhadap kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong. Jatam menilai kematian mendadak Helmud di dalam pesawat saat menempuh perjalanan Bali-Makassar, Rabu (9/6) sangat janggal.

Dikutip dari tempo.co, saat memberikan keterangan, Jumat (11/6), Merah mengatakan, sebelum melakukan perjalanan tidak ada keluhan sakit atau gangguan kesehatan. Ia menyatakan Helmud dalam kondisi baik saat bepergian. Itulah sebabnya kematian mendadak Helmud terkesan aneh dan patut diinvestigasi.

Merah pun mengaitkan peristiwa itu dengan sikap Helmud yang sangat keras menentang penambangan emas di Pulau Sangihe. Penolakan itu bahkan sudah disuarakan Helmud sejak 2017. Merah menuturkan, sikap Helmud ditunjukkan dengan menolak memberikan kontrak perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan tambang emas yang modalnya dimiliki investor asal Kanada.

Menurut Helmud, izin pertambangan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Helmud menilai aktivitas pertambangan akan berdampak negatif bagi Pulau Sangihe yang hanya seluar 73.698 hektar.

Menurut Merah, Helmud sangat yakin aktivitas pertambangan akan merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang, dan biota laut. Pada akhirnya hal itu merugikan kehidupan masyarakat Pulau Sangihe. Terlebih penguasaan wilayah pertambangan juga akan berakibat hilangnya sebagian atau keseluruhan hak atas tanah dan kebun masyarakat.

Bahkan, masyarakat berpotensi terusir dari kampungnya dalam jangka panjang. Situasi tersebut ditakutkan akan melahirkan masalah sosial baru.

Aksi penolakan Helmud juga dibuktikan dengan mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Airifn Tasrif pada 28 April 2021. Dalam surat itu Helmud meminta Kementerian ESDM mempertimbangkan dan membatalkan surat izin operasi kontrak karya PT TMS atas kegiatan pertambangan di lahan seluas 42 ribu hektar. Izin tambang itu tertuang dalam surat Kementerian ESDM Nomor 163 K/MB.04/DJB/2021 yang terbit pada 29 Januari 2021.

Helmud berharap Kementerian ESDM mempertimbangkan pemberian izin tambang lataran hanya akan menguntungkan pemegang kontrak dan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Di sisi lain, wilayah Sangihe merupakan wilayah perbatasan negara sehingga jika terjadi masalah akan menimbulkan konflik. (ant)