Garuda Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Kondisi keuangan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia tampaknya tak kunjung membaik. Bahkan maskapai penerbangan milik negara itu dikabarkan menunda pembayaran gaji seluruh karyawannya, mulai dari komisaris, direksi hingga staf. Penundaan dilakukan sebagai dampak pandemi Covid-19.

Dilansir dari keterbukaan informasi (9/6), sejak April hingga November 2020, Garuda telah melakukan penundaan pembayaran gaji dengan besaran bervariasi sesuai dengan jabatan. Rinciannya adalah:

1. Direksi dan Komisaris 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager 30 persen
3. Senior Manager 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan siswa 10 persen.

Diperkirakan besarnya gaji yang tertunda atau belum dibayar hingga 31 Desember 2020 mencapai 23 juta dolar AS.

Selain itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga tengah melakukan langkah-langkah guna menyelamatkan kondisi perusahaan. Salah satunya dengan penyelesaian kontrak dipercepat bagi karyawan dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Langkah lain yang dilakukan Garuda adalah program pensiun dipercepat kepada karyawan dengan berusia 45 tahun. Program pensiun dini sudah dilakukan sejak 2020. Selain itu perusahaan juga melakukan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk pegawai baik yang bekerja di rumah (WFH) dan di kantor (WFO).

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha melalui akun Instagramnya meminta kepada perusahaan menghentikan pembayaran honorarium. Permintaan yang disampaikan pada Rabu (2/6) itu menyatakan kondisi keuangan Garuda semakin kritis.

Sayangnya menurut Peter, manajemen emiten dengan kode saham GIAA ini tidak melakukan penghematan biaya operasional. Selain itu, menurut Peter, manajemen tidak terbuka soal informasi renegosiasi dengan lessor pesawat. Peter juga mengungkap tidak adanya evaluasi atau perubahan penerbangan dan juga rute yang merugi. (ant)