Haji

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan, total dana haji yang ditempatkan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) pada per akhir 2020 tercatat sebesar Rp 45,2 triliun atau turun 16,7 peren dari tahun sebelumnya sebesar Rp 54,29 triliun.

“Total aset kelolaan BPKH mencapai Rp 145,7 triliun atau meningkat 16 persen dari akhir 2019 yang tercatat sebesar Rp 125,6 triliun,” dikutip dari laporan keuangan BPKH tahun 2020, Jumat (11/6).

Dana Haji yang ditempatkan pada investasi jangka pendek mencapai Rp 8,86 triliun, turun dari Rp 9,9 triliun tahun sebelumnya. Sedangkan investasi jangka panjang meningkat dari Rp 60,01 triliun menjadi Rp 90,71 triliun.

Adapun nilai manfaat dari hasil investasi yang dibukukan BKPH mencapai Rp7,35 triliun tahun 2020. Itu terdiri dari nilai manfaat penempatan dana sebesar Rp 2,12 triliun dan nilai manfaat hasil investasi Rp 5,22 triliun.

Sementara pada tahun 2019, persebaran penempatan dana haji pada BPS-BPIH terdiri dari Rp 12,8 triliun pada Bank Syariah Mandiri, Rp 10,7 triliun pada BRI Syariah, Rp 5,45 triliun pada BNI Syariah.

Selanjutnya Rp 7,45 triliun pada Bank Muamalat, Rp 4,58 triliun pada BTN Syariah, Rp 3,98 triliun pada CIMB Niaga Syariah, dan Rp 9,33 triliun pada bank syariah lainnya. (ant)