Kastara.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rapat konsultasi dengan DPR. “Kita harus taat dengan putusan MK. Saya belum baca putusan detail,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (11/7).

Menurutnya, atas putusan tersebut rapat konsultasi tetap bisa dijalankan tapi putusannya atau rekomendasinya tidak mengikat. “Perlu dipahami oleh semuanya, selama ini KPU dalam membuat PKPU tidak pernah sendirian. KPU selalu mendiskusikannya dengan para ahli, selalu mengundang publik, termasuk menyampaikan rapat dengan pemerintah dan DPR,” katanya.

Arief meminta agar semua pihak menghormati putusan MK. “Kalau rapat konsultasi kami mengajukan draf PKPU untuk dikonsultasikan. Ini kan dua hal yang arahnya, mekanismenya agak berbeda. Yang satu karena KPU harus memberikan draf PKPU untuk dikonsultasikan, tapi kalau Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu DPR mengundang kami untuk hadir dalam RDP. Arahnya berbeda,” ujarnya.

Arief mengatakan, untuk RDP memang bersifat mengikat bagi peserta. Sebelumnya, MK memutuskan rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR tidak mengikat secara hukum. (npm)