Kastara.id, Jakarta – Dukungan anggaran yang dialokasikan bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbilang kecil bila dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya.

Kondisi demikian berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban kejahatan sesuai perintah Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Dukungan anggaran yang minim (sekitar Rp70 miliar) membuat peran LPSK belum bisa maksimal. Karena itu LPSK sangat selektif dalam memberikan layanan. Padahal di sisi lain, angka kejahatan setahun jumlahnya berkisar di angka 500 ribuan kasus,” ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat bertemu dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7).

Dalam pertemuan itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai hadir bersama sejumlah wakil ketua, yaitu Askari Razak, Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo. Ada beberapa hal yang disampaikan Ketua LPSK kepada Sekretaris Kabinet, antara lain memperkenalkan tugas dan fungsi LPSK, serta permintaan dukungan dari pemerintah terkait program-program kerja LPSK ke depan.

Masih kata Semendawai, LPSK sangat berharap dukungan maksimal dari pemerintah. Dukungan dimaksud mulai dari anggaran hingga hal-hal teknis lainnya. Apalagi, perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan merupakan salah satu hal yang tersebut dalam nawacita Presiden Jokowi. Hanya saja sejak Presiden Jokowi dilantik, LPSK belum berkesempatan bertemu presiden.

“LPSK bertanggung jawab kepada presiden, sementara di DPR, LPSK bermitra dengan Komisi III. Namun, sejak pergantian pemerintahan di bawah Pak Jokowi, LPSK belum pernah bertemu dengan beliau. Padahal LPSK juga turut membantu mensukseskan program-program yang digagas Presiden Jokowi khususnya dalam penegak hukum,” ujar Semendawai.

Pada kesempatan itu pula, Semendawai menyampaikan pihaknya berencana mengundang Presiden Jokowi untuk bisa meresmikan Gedung LPSK di Jakarta Timur yang pembangunannya baru selesai tahun ini. “Dengan diresmikan presiden, diharapkan memberikan dampak psikologis agar LPSK bisa sejajar dari lembaga lainnya,” katanya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, secara pribadi dirinya sangat mengenal LPSK. Apalagi, dirinya juga ikut mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban saat masih menjabat di DPR. “LPSK bukan barang baru bagi saya karena saya termasuk salah satu pengusul terbentuknya LPSK,” ujar Pramono yang juga politisi PDIP ini.

Mengenai anggaran, Pramono mengusulkan agar LPSK menyampaikannya langsung ke presiden. Sebab, domain anggaran berada di Menteri Keuangan dan yang dapat mengubah struktur anggaran adalah presiden. “Sejak menjabat, saya belum pernah menerima surat permintaan bertemu presiden dari LPSK. Saya kaget juga LPSK belum pernah bertemu presiden (Jokowi),” kata Pramono. (npm)