Kastara.id, Jakarta – Indonesia memiliki ciri tersendiri dalam hak asasi dan hak konstitusional yang dibatasi oleh Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karenanya, hukum di Indonesia harus dibangun berdasarkan ideologi Pancasila.

“Dalam karakteristik Indonesia, pemajuan dan perlindungan hak konstitusional juga harus disinari oleh sinar Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Arif Hidayat dalam Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis Se-Asia (3rd Congress of The Association of Asian Constitutional Courtand Equivalent Institution AACC) di Nusa Dua Convention Center Bali, Kamis (11/8).

Karena Indonesia bukanlah negara sekuler, sehingga, terang Arif, hakim konstitusi dalam memutuskan perkara senantiasa dilandasi oleh sinar ketuhanan berdasarkan agama dan keyakinan yang dianut oleh masing-masing hakim.

“Melalui kongres ini akan diketahui variasi mekanisme perlindungan dan pemajuan hak-hak konstitusional dari berbagai negara. Sehingga dapat memperluas cakrawala dan menjalin kerjasama ke arah yang lebih strategis dalam perlindungan hak konstitusi warga negara,” kata Arif.

Ketua Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI turut memprakarsai berdirinya AACC dan turut terlibat aktif dalam diskusi perihal perkembangan dan masa depan ajudikasi konvensi konstitusional di kawasan Asia khususnya, dan di kawasan global secara umum.

Arif menyatakan, sejarah konstitusi merupakan sejarah perjuangan manusia untuk memperoleh hak-hak dasarnya. Bahkan di beberapa negara telah tercatat dalam sejarah, perjuangan masing-masing warga negaranya dalam memperjuangkan hak-hak mereka, sebut saja Magna Charta, Virginia Bill of Right, Declaration of Independence, dan Universal Declaration of Human Right.

“Dalam perkembangan konstitusionalisme global perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan prasyarat mutlak dalam hidup manusia yang merdeka dengan tujuan agar setiap manusia menikmati hidup yang bermartabat,” ujar Arif.

Hal tersebut yang melatarbelakangi pentingnya perlindungan hak asasi manusia dianggap perlu untuk dimasukkan ke dalam pasal-pasal konstitusi pada masing-masing negara. Bahkan masuknya hak asasi manusia ke dalam konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi modern. Arif menambahkan, perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu modal fundamental untuk membangun pondasi hukum keberlangsungan suatu negara.

“Hukum disemangati oleh ajaran konstitusionalisme. Tanpa perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia, sebuah konstitusi ibarat sebuah dokumen tanpa roh tanpa nyawa,” kata Arif.

Arif menambahkan, Mahkamah Konstitusi di setiap negara memiliki fungsi yang sama sebagai the protector of human right sekaligus sebagai theprotector citizen of contitutional right. Peran Mahkamah Konstitusi di Indonesia dalam melindungi hak-hak konstitusi warga negara ditempuh melalui pelaksanaan pengujian undang-undang (judical review).

dalam kongres yang dibuka resmi Presiden Joko Widodo, dihadiri oleh 14 dari 16 negara anggota AACC, yaitu:Indonesia, Rusia, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhstan, Korea, Kyrgyzstan, Malaysia, Mongolia, Filipina, Myanmar, Tajikistan, Thailand, dan Turki. Kongres ini juga dihadiri oleh dua perwakilan undangan dari Eropa yaitu Venice Commision serta dari Afrika diwakili oleh Maroko. Serangkaian pertemuan juga telah dilakukan pada dua hari sebelumnya yang melibatkan pejabat setingkat sekretaris jenderal maupun tingkatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selain Ketua Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat, kongres juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jendral Tito Karnavian, dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. (raf)