Kastara.id, Jakarta – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan antidumping atas barang impor frit dengan nomor pos tarif 3207.20.90.00 dan 3207.40.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

KADI memulai penyelidikan tersebut pada 8 Agustus 2016. Frit digunakan sebagai bahan baku produk keramik. Ketua KADI Ernawati menjelaskan, penyelidikan dilakukan atas permohonan yang diajukan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia yang mewakili industri dalam negeri atas produk frit kepada KADI.

“Berdasarkan analisis KADI terhadap petisi dari para pemohon, terdapat impor frit yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk frit dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” ujar Ernawati di Jakarta, Kamis (11/8).

Ernawati mengungkapkan, total impor frit Indonesia pada 2015 yaitu sebesar 127.060 ton. Sebagian besar impor berasal dari negara yang dituduh dumping (RRT), yaitu sebesar 103.809 ton atau 82% dari total impor.

KADI melakukan penyelidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Ernawati mengimbau semua pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari RRT, memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugiannya secara tertulis kepada KADI. (nad)