RS Mitra Keluarga Kalideres

Kastara.id, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan investigasi terkait kasus bayi Debora.

Hal itu disampaikannya menyusul kasus Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan), peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia diduga karena terlambat mendapat penanganan di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat karena orang tua belum membayar kekurangan uang muka.

“Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum,” kata Rieke di Jakarta, Senin (11/9).

Rieke yang juga Anggota Pansus UU BPJS 2010-2011 menilai Kebijakan rumah sakit diduga melanggar berbagai Peraturan-Perundang-Undangan, yaitu UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat (2) “Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”

Kemudian UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan  Pasal 32 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 190 ayat 1 dan 2. a.Pasal 32 Ayat (1)  yang berbunyi “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Selain itu Pasal 32 Ayat (2) yang berbunyi Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Selanjutnta Pasal 190 Ayat (1) yang berbunyi“ Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Pasal 190 Ayat (2) juga menyatakan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau  kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Merujuk kasus kematian bayi Debora membuktikan pelayanan kesehatan di rumah sakit masih buruk dan masih banyak rumah sakit nakal, serta belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan perlindungan pasien.

“Dengan melihat perkembangan terakhir jumlah peserta BPJS Kesehatan 180.772.917 (data per 1 September 2017), maka pemerintah harus lebih serius dan sunguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit termasuk rumah sakit swasta,” kata Rieke.

Rieke juga mendesak aparat penegak hukum memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit, dan BPJS Kesehatan agar memperluas kerja sama dengan rumah sakit swasta.

Di samping itu, Kementerian Kesehatan agar menertibkan rumah sakit nakal dan menerbitkan peraturan semua rumah sakit termasuk rumah sakit swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien. (npm)