Bank BTN

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Kombes Helmy Santika mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan Direktur Bank Tabungan Negara berinsial YI. Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BTN dengan nilai mencapai Rp 250 miliar.

Saat berbicara kemarin (10/9), Helmy menambahkan tim penyidik saat ini masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan YI sebagai tersangka. Selain itu penyidik juga telah memanggil beberapa saksi guna mengungkap kasus ini. Helmy memastikan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada YI. Pasalnya penyidik juga telah mengantongi beberapa nama lain yang juga akan diperiksa.

Sementara itu Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul memastikan pihaknya bakal taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku. BTN menurut Chaerul tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan pembobolan bank senilai Rp 250 miliar.

Chaerul menilai perkara yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016 dengan nomor laporan polisi: TBL/5738/XI/2016/PMJ.Dit. reskrimsus itu telah rampung. Pasalnya oknum pejabat dan pegawai yang terlibat dalam kasus ini sudah menerima vonis dari pengadilan. Keputusan pengadilan juga dinilai sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum dan sudah bisa menjadi pegangan semua pihak.

Kasus ini berawal dari salah satu perusahaan yang menjadi nasabah BTN berniat mencairkan dananya. Namun BTN menyatakan dana nasabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito tersebut tidak terdaftar. BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Kasus ini diduga bermodus pelaku mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Beberapa nasabah korporasi yang menempatkan uang di BTN adalah Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI), PT Asuransi Umum Mega (AUM), dan PT Global Index Investindo. (rya)