Penyuapan

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mendakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy telah melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta (11/9), Wawan menyebut Romy, panggilan Romahurmuziy, telah menerima uang suap senilai Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Romi didakwa menerima suap bersama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Wawan menyebut uang suap tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pemilihan Haris menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. Romi dan Lukman disebut telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses seleksi calon Kakanwil Kemenag Jatim. Intervensi dilakukan agar Haris terpilih menduduki jabatan tersebut.

JPU membeberkan, salah satu persyaratan menjadi Kakanwil adalah tidak pernah mendapat sanksi disiplin dalam lima tahun terakhir. Ternyata Haris tercatat pernah mendapat sanksi disipilin sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Itulah sebabnya Haris meminta bantuan Romi dan Lukman agar bisa lolos dalam seleksi calon Kakanwil.

Romi diduga juga menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dalam kasus serupa yang melibatkan Muafaq Wirahadi. Suap ini diterima Romi untuk meloloskan Muafaq menjadi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Haris Hasanudin telah divonis dua tahun penjara. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara. (rya)