FPI

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (11/9) pukul 10.00. Sobri akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar yang terjadi di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2019.

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan bahwa Sobri tidak akan menghadiri panggilan tersebut karena yang bersangkutan sedang berada di Aceh, Selasa (10/9). Sugito meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemanggilan, serta memastikan Sobri akan memenuhi panggilan keduanya.

Sementara itu kuasa hukum Sobri Lubis, Munarman mengatakan, sampai saat ini Sobri masih bingung terkait pemanggilan polisi tersebut, Selasa (10/9). “Sobri tidak tahu menahu tentang peristiwa makar yang terjadi di Kartanegara pada tanggal 17 April 2019 karena tidak berada di lokasi saat itu”, ujarnya.

Sobri dilaporkan atas dugaan makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP, Pasal 110 KUHP, Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (hop)