Veronica Koman

Kastara.ID, Jakarta – Posisi terakhir Veronica Koman dinyatakan di Australia. Polisi Australia menyatakan tidak ikut-ikutan menyoal urusan Veronica ini.

Polisi terus mendalami keterlibatan Veronica dalam kasus kerusuhan massa di asrama Papua, Surabaya. Paspor Veronica dinyatakan akan ditarik, alhasil tindakan ini mendapat protes dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebab secara hukum penarik paspor memang bisa dilakukan jika tersangkat dijerat dengan hukuman pindana minimal lima tahun penjara. Sementara Veronica masih ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditetapkan hukuman.

Veronica kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah Undang Undang (UU). Di antaranya UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Peraturan Hukum Pidana, hingga UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sangkaan ini berdasarkan sejumlah cuitannya terkait dengan peristiwa apa yang disebut “lontaran diskriminatif dan rasial” terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, pertengahan Agustus lalu. Tindakan ini kemudian menyebabkan dirinya berurusan dengan polisi.

Kini polisi sedang memeriksa rekening milik Veronica. Ternyata dia sedang menjalani kuliah sebagai mahasiswa pascasarjana penerima beasiswa di jurusan hukum. Namun, menurut polisi, Veronica dianggap tidak pernah melaporkan aktivitasnya. Rekening lainnya berada di luar negeri dan sedang diperiksa.

Polisi juga menyampaikan agar Veronica segera menanggapi pemanggilan polisi untuk pemeriksaan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Status DPO akan dikeluarkan kepada Veronica apabila melewati batas waktu tersebut.

Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka, Veronica tidak memenuhi panggilan pertama polisi untuk diperiksa lebih lanjut dan malah melarikan diri.

Irjen Luki Hermawan menegaskan, penanganan hukum terhadap Veronica Koman tidak terkait dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tempat Veronica beraktivitas. Polisi menegaskan agar Veronica datang ke Mapolda Jatim pekan depan.

Polisi juga berharap ada komunikasi antara Veronica agar proses hukum dapat dilanjutkan dan diselesaikan, bukan komunikasi lewat media sosial. (rya)