Nawawi Pomolango

Kastara.ID, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyetujui rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Setuju (tapi) tidak keseluruhan,” tegas Nawawi saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Capim yang berasal dari hakim ini mengatakan, dirinya menyetujui lembaga antirasuah mempunyai kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sehingga revisi UU KPK diperlukan.

Sementara poin revisi UU KPK terkait koordinasi KPK ke Kejagung dalam penuntutan, menurut Nawawi harus dipikir-pikir secara matang. “Jadi dalam posisi ada yang it’s OK, ada yang OK pak. Tetapi yang khusus SP3 itu yang saya pikir harus ada,” tegasnya. (rya)