Lili Pintauli Siregar

Kastara.ID, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Sepanjang (tujuannya) untuk penguatan (KPK),” kata Lili memberi alasan ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9) siang.

Usai mendengar pernyataan mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode tersebut, anggota Komisi III DPR Wa Ode Nur Zainab menilai jawaban Lili terlalu ambigu. Perlu diketahui, politisi PAN ini sebelumnya bertanya kepada Lili terkait pandangannya soal revisi UU KPK yang disepakati anggota DPR beberapa waktu lalu.

Kemudian Lili mengatakan poin revisi yang ia setujui terkait kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penguatan koordinasi KPK dengan LPSK soal perlindungan saksi. (rya)