Headline

Soal ‘Pengantin Pesanan’, Indonesia dan China Belum Sepakati Modus Perdagangan Orang

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia berusaha mendesak China untuk menindak pihak-pihak yang yang terlibat kasus tindak pidana dugaan perdagangan orang (TPPO) dengan modus ‘pengantin pesanan dari Indonesia.

Wakil Duta Besar RI di Beijing Listyowati memberi keterangan sejauh ini pihak China memiliki perspektif yang berbeda. China menganggap kasus pengantin pesanan ini hanya masalah rumah tangga biasa.

Menurut Listyowati, kasus TPPO pengantin pesanan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2017 ada 21 kasus, sembilan orang dari jumlah tersebut berhasil dipulangkan. Hingga Oktober 2019 ada 42 kasus pengantin pesanan yang terjadi, 36 orang dari jumlah tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Sebagian besar kasus pengantin pesanan ini terjadi di Provinsi Henan dan Provinsi Hebei yang merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terpadat di China.

Ichsan Firdaus selaku Konselor Protokol dan Konsuler KBRI Beijing menyatakan, aparat penegak hukum China telah menahan sejumlah agen karena terlibat praktek TPPO berkedok perjodohan seperti ini.

Modus yang dilancarkan terhadap perempuan Indonesia itu dijodohkan dengan pria Tiongkok adalah dengan iming-iming kesejahteraan yang terjamin.

Agen ‘pengantin pesanan’ menjanjikan sejumlah uang kepada keluarga sang perempuan sebagai imbalan. Pada beberapa kasus, uang yang diberikan agen tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan alasan dipotong untuk biaya administrasi dan logistik lainnya.

Lebih mengerikan lagi, selepas dinikahi dan dibawa ke China, para perempuan itu juga malah dipekerjakan sebagai buruh dan kerap disiksa.

Dari sisi pemerintah, Indonesia kesulitan untuk memulangkan puluhan WNI itu lantaran mereka menikah dengan dokumen dan persyaratan yang sah di mata hukum China karena proses repatriasi memerlukan izin para suami.

Meski begitu, Listyowati menuturkan KBRI menempuh berbagai langkah teknis dan pendekatan yang diperlukan sesuai kebijakan China. Melakukan pendekatan dari berbagai tingkatan, mulai dari Menlu RI dalam level menteri, Dubes RI di China juga telah bertemu dengan pihak Kemlu Tiongkok untuk menyamakan persepsi bahwa kasus ini serius.

Selain penindakan, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pencegahan agar kasus pengantin pesanan ini tak terulang dan bertambah lagi. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kasus ini. (put)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…