Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengadakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot. Untuk hari ini terdapat dua titik di kawasan Grand Depok City (GDC) yang akan disambangi.
“11-12 Oktober 2021, pukul 09.00-13.00 WIB, mobil keliling ada di depan gerbang masuk Cluster Alamanda 2, GDC. Sedangkan 13-14 Okt 2021, pukul 09.00-13.00 WIB, kami ada di depan gerbang masuk Sektor Anggrek 2, GDC,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Senin (11/10).
Jenis pelayanan yang disediakan, lanjutnya, meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan atau sanksi administrasi untuk Piutang PBB sebelum tahun 2012. Kemudian, penghapusan denda sampai dengan tahun 2021.
“Ada juga balik nama PBB dengan melampirkan fotocopy KTP, fotocopy sertifikat tanah, fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB,” terangnya.
Reza mengimbau, bagi warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB, bisa langsung ke lokasi yang telah ditentukan.
“Untuk info lebih lanjut, bisa menghubungi Eros Dwi di nomor 081364967130,” tutupnya. (dha)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment