RS Ummi Bogor

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang kasasi terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdawa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada hari Senin (11/10) ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut bahwa pihaknya mengerahkan puluhan aparat untuk mengamankan lalu lintas di sekitar lokasi sidang. “Ada 80 personil lantas (dikerahkan),” kata Sambodo saat dikonfirmasi.

Lebih jauh, Sambodo belum memastikan apakah pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas jelang pelaksanaan sidang kasasi tersebut. Rekayasa lalu lintas akan dilakukan sambil melihat situasi di sekitar Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

“Ini masih situasional, (rekayasa lalu lintas) melihat bagaimana perkembangan di lapangan saja,” jelasnya.

Sebagai informasi, HRS terlibat dalam tiga kasus. Mulai dari kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, serta menyebarkan berita bohong. Dalam kasus kerumunan di Petamburan ini HRS mendapatkan vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Terdakwa dalam perkara ini tidak lagi ditahan dan perkaranya di tingkat kasasi akan disidang hari Senin, 11 Oktober,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro. (ant)