Vape

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pemerintah melarang peredaran dan pengunaan rokok elektrik atau vape. Hal ini menyusul penggunaan vape yang kian populer di Indonesia. Namun di lain sisi ditemukan fakta ilmiah yang menunjukkan efek negatif penggunaan vape.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, rokok elektrik diketahui mengandung beberapa senyawa kimia berbahaya, seperti nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG). Hal inilah yang menurut Penny menjadi dasar pihaknya berencana melarang peredaran electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia.

Saat menyampaikan keterangan pada Senin (11/11), Penny menyebut klaim bahwa vape adalah produk yang aman dari sisi kesehatan masih sangat subyektif. Dalih penggunaan vape untuk terapi berhenti merokok juga masih belum terbukti. Bahkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan vape bisa digunakan untuk menghentikan kebiasaan merokok.

Penny menjelaskan, sebelum melakukan pelarangan, BPOM harus memiliki payung hukum terlebih dahulu. Itulah sebabnya peraih gelar doktor di Universitas Wisconsin–Madison, Amerika Serikat (AS) ini mengusulkan pelarangan vape akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menekankan bahaya penggunaan vape. Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, dr Prijo Sidipratomo mengatakan vape atau rokok elektrik terbukti mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Beberapa masalah kesehatan yang bisa muncul akibat penggnaan vape, menurut Prijo antara lain memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, dan organ-organ lainnya.

Ituah sebabnya Prijo menegaskan pihaknya menyatakan melarang keras penggunaan rokok elektrik. Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau ini menambahkan efek buruk vape sama bahayanya dengan rokok konvensional. (yan)