Headline

Peta Jalan Pendidikan Dikritisi Komisi X

Kastara.ID, Jakarta – Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan (Panja PJP) Komisi X DPR RI memberi catatan kritis atas PJP yang disusun pemerintah. PJP yang disusun untuk tahun 2020-2035 ini, penting dikritisi karena akan menghadapi revolusi industri 4.0 dan dampak yang mengikutinya.

Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat umum Panja PJP Komisi X DPR RI dengan para pakar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti, Rabu (11/10) itu, ingin mendapat masukan konprehensif dari para pakar sebagai bahan rekomendasi Komisi X DPR RI untuk PJP tersebut.

“Kemendikbud RI telah menyusun Peta Jalan Pendidikan tahun 2020 sampai 2035 yang salah satu tujuannya sebagai upaya menjawab tantangan pendidikan nasional menghadapi revolusi industri 4.0 dan segala dampak yang mengikutinya,” kata Agustina. Dokumen konsep PJP itu telah diserahkan dan dibahas bersama Komisi X pada rapat kerja 2 Juli 2020 lalu. Dan Komisi X ingin memberikan beberapa catatan.

Pertama, jelas Agustina, PJP sebagai dokumen negara yang menjadi dasar kebijakan di bidang pendidikan hingga tahun 2035 ternyata belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik. Kemudian platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam PJP belum mencerminkan keragaman kebutuhan di daerah dari sisi kurikulum, kualitas pendidik, maupun pengelola satuan pendidikan.

Catatan kritis lainnya, masih kata Agustina, PJP Indonesia belum memasukkan layanan penyandang disabilitas, skema penyelesaian guru non-ASN, skema layanan nondiskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta, skema anggaran pendidikan dalam pemenuhan 20 persen APBN dan APBD, serta memastikan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk pendidikan.

PJP, lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, yang memuat karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila perlu disempurnakan kembali dengan menambah substansi atau nilai kejujuran, penguatan demokrasi, nasionalisme, cinta tanah air, dan toleransi. “Berdasarkan deskripsi di atas, Komisi X DPR RI memandang perlu untuk melakukan pengawasan dalam bentuk Panja PJP yang diarahkan untuk memastikan terwujudnya kebijakan PJP agar pembangunan pendidikan nasional tidak berjalan tanpa panduan,” tandasnya. (rso)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…