KPK

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Majelis hakim sekaligus menambah vonis yang diterima Edhy, dari semula 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Keputusan tersebut diketahui dari amar putusan yang Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang dikutip Kamis, 11 November 2021.

Majelis hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dari uang yang dikembalikan Edhy dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjeratnya. Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta benda milik politisi Partai Gerindra itu akan disita dan dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. Jika masih kurang, Edhy harus membayarnya dengan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara. Hakim PT DKI Jakarta juga menambahkan hukuman berupa pencabutan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan tidak menemukan hal baru dalam memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy. Sehingga memori banding tidak bisa membatalkan atau melemahkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya dijatuhkan. Memori banding menurut majelis hakim hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya.

Terkait hukuman yang diterima orang dekat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu, majelis hakim menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor masih terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itulah sebabnya majelis hakim PT DKI Jakarta perlu mengubah dan memperberat vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 15 Juli 2021, hakim menghukum Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan. Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (ant)