Perekaman Data Kependudukan

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan perbaikan layanan publik salah satunya layanan KTP-el sebagai layanan terhadap identitas Warga Negara Indonesia, bukan hanya bertujuan sebagai syarat menjadi pemilih pada Pilkada dan Pemilu, melainkan juga sebagai data kependudukan untuk layanan publik lainnya.

Terkait munculnya beberapa permasalahan yang terjadi terkait kasus penjualan blanko KTP-el secara online dan ditemukannya 2.158 KTP-el rusak/invalid produksi tahun 2011, 2012, dan 2013 dibuang secara sengaja oknum tertentu dalam karung di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. “Kami tegaskan bahwa kedua kasus murni Tindak Pidana yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan sudah ditangani kepolisian. Jadi tentunya tidak fair jika masalah tersebut ditimpakan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo,” ungkap Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Selasa (11/12).

“Tidak fair, jika pelaku kejahatan tindak pidana yang dilakukan orang lain dan dilakukan secara sengaja dalam dua kasus tersebut. Tapi kesalahannya ditimpakan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo,” lanjut Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar menyatakan jika hal tersebut terus dibiarkan maka kejahatan dan tindak pidana serupa terus terulang sengaja dilakukan, lalu dengan mudahnya pejabat publik diminta yang bertanggung jawab. “Hal tersebut bukanlah pendidikan politik yang baik buat masyarakat,” ujarnya.

“Fakta yang benar adalah Mendagri Tjahjo Kumolo justru telah menyelamatkan proyek KTP-el sesuai UU no. 23 thn 2013 tentang kependudukan yang semrawut karena adanya permasalahan korupsi sebelumnya. Beliau hanya kebagian cuci piring masalah KTP-el. Di mana ketika beliau masuk jadi Menteri Kabinet Kerja masalah KTP-el tersebut sudah ada” bebernya.

Di era Tjahjo Kumolo secara perlahan dan pasti, telah mampu mengurai dan selesaikan permasalahan KTP-el. Perekaman KTP-el saat ini sukses bisa mencapai angka 97,3 %.

Lebih dari itu, sejak Tahun 2014 sampai dengan Desember 2018, pemanfaatan data kependudukan dari Kemendagri tercatat: 42 K/L sudah menandatangani MoU, 1130 lembaga pengguna yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, 576 lembaga pengguna yang telah melakukan penandatanganan Juknis, dan 313 lembaga pengguna terkoneksi ke data warehouse DWH Ditjen Capil Kemendagri.

“Tentu ini sebuah pencapaian kerja yang harus diapresiasi dan ditingkatkan lebih baik lagi ke depannya. Diharapkan ini juga bisa memacu motivasi seluruh jajaran Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan jajarannya di seluruh daerah supaya lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” pungkas Bahtiar. (rya)