Kurniadie(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar terkait penyalahgunaan izin tinggal WNA yang bekerja di Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Atas dasar itu, Jaksa menuntut Kurniadie dengan hukuman tujuh tahun penjara. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kurniadie selama tujuh tahun,” kata Jaksa Taufik Ibnugroho dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu (11/12), seperti dilansir Antara.

Selain hukuman penjara, Jaksa menuntut Kurniadie hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp 824 juta.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Mei 2019. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Kurniadie dan satu orang pejabat Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin, serta Liliana Hidayat Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok. (yan)