Anwar Usman

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

MK menilai Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada–yang membolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri jadi kepala daerah–bertentangan dengan UUD 1945. “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara…,” kata Anwar.

Permohonan tersebut sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Perludem dan ICW meminta MK memutuskan mantan napi korupsi baru boleh nyalon kepala daerah setelah 10 tahun keluar penjara. (ant)