Felly Estelita Runtuwene

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Felly Estelita Runtuwene mengatakan, pihaknya mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Felly menyebut Komisi IX DPR tidak ingin ada kenaikan iuran pada peserta bukan penerima upah, terutama kelas III.

Saat berbicara di kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta (10/12), politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, Komisi IX telah melakukan rapat cukup lama guna membahas masalah ini. Hasilnya, anggota dewan sepakat meminta pemerintah menunda pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selain itu Komisi IX DPR juga mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat kebijakan yang mempermudah pasien mendapatkan obat, terutama penderita penyakit katastropik. Kemenkes juga diminta mencari alternatif pembiayaan yang inovatif khususnya bagi penyakit katastopik. Kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Kemenkes juga diminta mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola RSK Tajuddin Chalik Makassar. Pencabutan Permenkes tersebut guna memberikan kemudahan masyarakat Indonesia bagian timur mendapat pelayanan kesehatan mata. (rso)