Fachrul Razi

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim bukan untuk menangkal radikalisme, tapi sepenuhnya tentang masalah bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah. Hal ini dikatakan Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Menteng, Jakarta, Rabu (11/12).

Fachrul menuturkan selama ini majelis taklim kerap kali mengalami berbagai persoalan. “Majelis taklim ada yang bermasalah dengan keuangan, kita (pemerintah) bantu,” ujarnya mencontohkan seperti dilansir detikcom.

Lebih lanjutnya, Fachrul menyampaikan pemerintah juga akan memberi bantuan ketika mengalami masalah pembinaan. “Kita (Kemenag) punya penyuluh agama Islam 50 ribu orang, tersebar (di seluruh Indonesia). Jadi, kita siap bantu,” pungkasnya. (ant)