Pesantren Manarul Huda Antapani

Kastara.ID, Jakarta – Kasus pemerkosaan yang dilakukan guru bernama Herry Wirawan (HW) terhadap 12 santriwati di Cibiru, Bandung terus menjadi perhatian publik. Beberapa pihak mulai memberikan pernyataan terkait kegiatan sehari-hari pesantren tersebut. Salah satunya dari seseorang yang mengaku sebagai tetangga pesantren tersebut.

Tetangga tersebut menulis pesan di sebuah grup WhatsApp. Dalam tangkapan layar yang diunggah di twitter, disebutkan bahwa HW dan pesantren tersebut berpaham syiah. Dalam pesan yang diunggah pada Jumat 10 Desember 2021 disebutkan warga sekitar sudah lama mengetahui pesantren tersebut berpaham syiah. Penulis cuitan mengaku tempat tinggalnya hanya berjarak tiga rumah dari pesantren milik HW.

Dalam pesannya tetangga tersebut mengaku ingin meluruskan berita yang selama ini berkembang soal pesantren tersebut. Menurutnya pesantren tersebut menerapkan ajaran nikah mut’ah sesuai paham syiah. Itulah sebabnya meski sudah terjadi sejak 2016, para korban pemerkosaan tidak berani tidak berani speak up atau minta tolong kepada warga.

Sebagai informasi, nikah mut’ah atau kawin kontrak adalah ajaran yang dikenal bahkan dianjurkan dalam paham syiah. Hal ini berbeda dengam paham ahlu sunnah atau sunni yang mengharamkan nikah mut’ah. Umat Islam di Indonesia diketahui sebagai besar berpaham sunni.

Tetangga yang diduga perempuan itu mengatakan bahwa para santriwati di pesantren tersebut sudah didoktrin dengan ajaran sesat syiah, yakni nikah mut’ah. Sehingga meski ada yang sampai dua kali melahirkan, warga tidak ada yang curiga lantaran tidak pernah ada keributan.

Tetangga tersebut menambahkan, di dalam pesantren terdapat satu kamar yang dijadikan praktik nikah mut’ah oleh pelaku dengan kunci berkode. Hal itu diketahui dari pengakuan santri baru yang tidak bisa menerima ajaran sesat tersebut. Santri baru itulah yang melaporkan kejadian di dalam pesantren kepada keluarganya.

Lantaran berpaham syiah, tidak ada satu pun warga sekitar yang anaknya mengaji di pesantren tersebut. Selain itu aktivis pesantren tersebut dikenal tertutup. Itulah sebabnya tetangga pengunggah cuitan tersebut meminta rekan-rekannya lebih berhati-hati dalam mencari pondok pesantren untuk anak mereka.

Tetangga tersebut juga meminta rekan-rekannya tidak menyamakan semua pesantren. “Dan ga ada satupun anak2 komplek sini yg ngaji di situ karena emang agak tertutup gitu…. Maaf ya cerita panjang gini sebagai pelajaran buat kita nyari pesantren kudu hati-hati plus jangan samakan semua pesantren error begini,” ujarnya.

Sebelumnya aksi biadab seorang guru pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung terkuak. Guru berinisal HW itu telah memperkosa 12 santriwati. Beberapa santriwati bahkan sudah melahirkan anak. Tindakan pemerkosaan dilakukan HW sejak 2016 hingga 2021.

Aksi keji tersebut terkuak setelah kasus masuk ke pengadilan. Dalam persidangan yang dilakukan Selasa (7/12) menghadirkan para saksi korban. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi sudah memasuki agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam surat dakwaanya, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko mengatakan, terdakwa sebagai pendidik atau guru pesantren telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang merupakan murid atau santriwati.

Dalam petikan dakwaan yang beredar Rabu 8 Desember 2021, jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Agus menuturkan, empat korban sudah melahirkan akibat perbuatan HW. Bahkan salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan keji itu. Agus menambahkan tindakan HW juga berdampak pada korban. Tak hanya dampak traumatik mendalam yang dirasakan para korban kejahatan seksual. (ant)