BPPD

Kastara.id, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir ketentuan verifikasi faktual partai politik (Parpol), diharapkan tidak menganggu tahapan pemilu 2019.

“Yang penting jangan sampai merepotkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Tapi keputusan MK mengikat juga sudah dihargai,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (12/1).

Menurut Mendagri, jadwal tahapan verifikasi parpol sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Mendagri yakin KPU bisa melaksanakan putusan MK dengan baik, karena sudah mempunyai pengalaman. “KPU enggak ada masalah, saya kira,” tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga semua parpol, termasuk partai pemilik kursi di DPR RI, harus diverifikasi. (npm)