Kastara.id, Cilegon – Karantina Cilegon melakukan pemusnahkan media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) berupa bakso sebanyak 382 kg dan vaksin AI 200 botol. Selain itu juga ada telur entok 35 kg dan daging sapi 23 kg. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator.

Tindakan pemusnahan dipimpin oleh Kasie Karantina Hewan drh Rifky Danial dan disaksikan oleh pihak kepolisian dari KSKP Merak.

Rifky menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan berdasarkan UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Media pembawa HPHK ini merupakan hasil tangkapan operasi tertib karantina yang digelar tahun lalu. Diamankan petugas karena media pembawa tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Serta ada beberapa media pembawa yang mengalami pembusukan dan kadaluarsa sehingga beresiko membawa dan menularkan hama penyakit.

“Semuanya hasil tangkapan petugas waktu kegiatan operasi tertib karantina di pelabuhan penyeberangan Merak. Sebagian besar diangkut menggunakan bus dan pick up,” ujar Rifky. (rud)