Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, karena masih menunggu jadwal resmi dari Presiden Joko Widodo.

”Kalau soal jadwal, kami tidak tahu. Sebab kewenangannya bukan di Kemendagri,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/1).

Menurut Bahtiar, jika hingga masa berakhirnya Gubernur Jatim Soekarwo, kemungkinan Kemendagri akan mengangkat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, sebagai Pelaksana (Plt) Gubernur Jatim.

Bahkan, apabila masa pengangkatan tersebut lebih dari sebulan, maka pihaknya akan mengangkat Pejabat Sementara (Pjs). ”Sebab, Plt itu maksimal usianya 30 hari. Namun, presiden bisa saja melantik gubernur baru meskipun jabatan Plt belum sebulan. Bisa sewaktu-waktu,” tambahnya.

Masa jabatan Gubernur Jatim Soekarwo dan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul), akan berakhir pada 12 Februari 2019. (rya)