Hipnotis

Kastara.ID, Jakarta – Seorang pemancing menjadi korban kejahatan dengan modus hipnotis. Saat itu korban yang tengah bersama anaknya memancing di wilayah Transera Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa ketika sedang memancing korban yang memita diantar ke daerah Tanah Apit Medan Satria untuk berobat.

“Awalnya pelaku yang saat itu sedang memancing dimintai tolong untuk mengantar pelaku S ke orang pintar yang ada di sekitar Tanah Apit Medan Satria,” ungkap Kompol Erna saat dikonfirmasi, Ahad (12/1).

Setelah sampai di Tanah Apit, pelaku lain AN sudah menunggu korban dengan berpura-pura sebagai orang pintar yang dimaksud oleh pelaku S. Kemudian sang dukun meminta keduanya mencari bunga mawar.

“Pelaku AN menyuruh korban dan S untuk mencari bunga mawar, karena tidak tahu harus mencari di mana, maka pelaku AN menunjukkan tempat di mana adanya bunga mawar bersama korban dengan mengendarai motor,” tuturnya.

Setelah sampai dan mendapatkan bunga mawar tersebut, korban diminta memetik dua tangkai mawar oleh pelaku AN. Ia pun diminta untuk menginjak satu bunga itu.

Saat menginjak bunga mawar korban juga diperintahkan agar tidak beranjak dari tempatnya. korban terhipnotis dan mengikuti sang dukun, sedangkan AN meminjam motor korban dengan alasan menjemput pelaku S dan kedua pelaku tidak kunjung kembali.

“Setelah korban menginjak bunga mawar tersebut, korban tidak sadarkan diri atau dalam pengaruh hipnotis oleh pelaku. Setelah tiga puluh menit kemudian korban baru sadar,” tandasnya.

Setelah korban merasa sadar, kata Erna, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Satria. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak untuk memburu pelaku S dan AN. Petugas pun berhasil menangkap keduanya pada 9 Januari 2020.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah baju koko, lima buah kopiah, tiga lembar mata uang asing, satu buah keris kecil, satu buah tasbih, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor milik korban.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. Keduanya di ancaman dengan hukuman pidana kurungan paling lama 4 tahun penjara,” tukasnya. (ant)